Kasat Reskrim Polres Purwakarta: Kasus Tipikor Dana Desa Mantan Kades Salem Masuk Tahap II

JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta telah melaksanakan kegiatan Tahap II, penyerahan tersangka dan barang Bukti, tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa 2016, yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Salem Kecamatan Pondoksalam.

Kasus korupsi tersebut menetapkan mantan Kades Salem, Kecamatan Pondoksalam, Aulia Iyus Mulyadi sebagai tersangka.

Baca Juga:  Penggeledahan Dinas PUPR Kab. Tasikmalaya, Kadis PUPR: Saya Tidak Tahu, Saya Orang Baru

Dari hasil penyelidikan, Iyus melakukan korupsi Dana Desa 2016, dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 307 juta.

Dugaan kerugian negara diketahui setelah penyidik menerjunkan tim ahli mengecek pekerjaan fisik dan audit inspektorat Kabupaten Purwakarta. Hasilnya, ada kekurangan volume yang mengakibatkan kerugian negara.

Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, melalui Kasat Reskrim AKP Handreas Ardian, mengatakan, ini merupakan penyerahan tahap dua kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta.

Baca Juga:  Tengah Asyik Mancing, Warga Temukan Jasad Perempuan di Sungai Cimandiri Sukabumi

“Untuk P-21 dari JPU sudah kita terima dan berkas dinyatakan sudah lengkap. Saat ini masuk Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Purwakarta,” kata Handreas, saat dihubungi melalui selulernya, Kamis (20/11/2018).

Baca Juga:  Refocusing Anggaran di Sektor Pertanian Hambat Pemulihan Ekonomi

Lanjut dia, mantan Kades Salem tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan jabatan dan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2016 saat menjabat kades.

“Tersangka dan barang bukti dikirim ke Kejaksaan, untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat