Daerah

Kasus Bentrokan Geng Motor di Jatiluhur Purwakarta, 9 Orang Jadi Tersangka

×

Kasus Bentrokan Geng Motor di Jatiluhur Purwakarta, 9 Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Muchammad Arwin Bachar
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Muchammad Arwin Bachar. (foto: gin/jabarnews)

“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah korban merupakan bagian dari geng tersebut atau hanya menjadi korban yang tidak sengaja terlibat,” jelasnya.

Arwin juga menegaskan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku atau korban lain yang belum teridentifikasi.

Baca Juga:  Hari Kesaktian Pancasila, Begini Pesan Kapolres Purwakarta

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam berupa celurit dan samurai.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 351 dan 170 KUHP, serta Undang-Undang Darurat. Untuk pelanggaran Undang-Undang Darurat, ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara,” tegas Arwin.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Kang Fajar Ingin Pemuda Persis Kiaracondong Berikan Manfaat ke Masyarakat

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Purwakarta guna memastikan seluruh pelaku dan fakta di balik kejadian ini terungkap. (red)

Baca Juga:  Bekasi Tetapkan 36.917 Hektare Sawah Jadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3