Kasus COVID-19 di Bandung Meningkat 10 Kali Lipat, PTM Dibatasi 50 Persen

Ilustrasi PTM 100 persen. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membatasi kapasitas siswa yang dapat mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah, dari 100 persen menjadi hanya 50 persen, akibat adanya lonjakan kasus COVID-19.

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kelima atas Perwal Nomor 103 Tahun 2021 tentang PPKM.

Baca Juga:  Bupati Anne Ratna Mustika Minta Jajarannya Jaga Kualitas Udara Purwakarta

“Ini harus kita antisipasi dan sesuaikan, tapi nanti kalau eskalasinya meningkat, tentu tidak kita harapkan, maka sebuah keniscayaan regulasi akan berubah lagi,” kata Ema Sumarna di Bandung, Minggu (6/2/2022), dilansir Antara.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini 8 April 2022

Adapun kebijakan tentang pengetatan PTM di Kota Bandung itu tertuang dalam Pasal 6 Perwal 13 Tahun 2022. Pada ayat ke tiga, disebutkan satuan pendidikan melaksanakan PTM dengan kapasitas paling banyak 50 persen per kelas.

Baca Juga:  Sejumlah Siswa SD di Purwakarta Diduga Keracunan Jajanan Sekolah

Kemudian daftar satuan pendidikan yang dapat melaksanakan PTM itu ditetapkan oleh keputusan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung.