Kasus Herry Wirawan, Kejati Jabar Tetap pada Tuntutan Hukuman Mati

Karikatur Herry Setiawan Dituntut Hukuman Mati. (Foto: Dodi/JabarNews).

Selain dari tuntutan mati, menurutnya tuntutan lainnya kepada Herry seperti penyitaan aset, dan tuntutan untuk membayar denda merupakan bentuk keberpihakan kepada para korban asusila.

Baca Juga:  Kejati Jabar Tetapkan Pejabat di Majalengka Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kasusnya

Pasalnya, kata dia, penyitaan aset dan tuntutan denda itu nantinya untuk menjamin kehidupan para korban maupun bayi-bayi yang dilahirkan. ***

Baca Juga:  Kapolres Purwakarta Pimpinan Langsung Pengamanan Kegiatan Pawai Akbar Tahun Baru Islam