Kasus Herry Wirawan, Kejati Jabar Tetap pada Tuntutan Hukuman Mati

Karikatur Herry Setiawan Dituntut Hukuman Mati. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan tuntutan hukuman kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan yakni tetap meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana mati.

Baca Juga:  Kejati Jabar Amankan DPO Asal Sumut di Kota Bandung, Ini Kasusnya

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan hal tersebut menjadi tanggapan atas nota pembelaan Herry Wirawan yang menginginkan pengurangan hukuman dari apa yang dituntut oleh jaksa.

“Dalam replik kami pada intinya kami tetap pada tuntutan semula,” kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis 27 Januari 2022.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Rabu 26 Oktober 2022

Menurutnya tuntutan hukuman mati telah diatur dalam undang-undang yang berlaku saat ini. Sehingga hukuman mati yang ia tuntut kepada Herry menurutnya sudah sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:  Kejati Jabar: Sidang Terdakwa HW Kasus Asusila Santri Digelar Tertutup

“Jadi bukan semaunya kami sendiri. Artinya sampai saat ini sistem kita menganut adanya tuntutan hukuman mati,” ujar Asep.