Sehari setelah orang tua korban membuat laporan polisi, pihak sekolah datang ke Polres Tasikmalaya Kota dan mengajukan restorative justice.
Zainal mengklaim saat itu telah ada kesepakatan dari kedua pihak untuk berdamai. Menurutnya, pihak kepolisian dalam hal ini hanya membantu memfasilitasi pertemuan tersebut.
Setelah itu pihak sekolah mengadakan pertemuan kembali antara korban dan terlapor. Pertemuan kedua tersebut tanpa melibatkan Penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota serta orang tua korban.
Hal itu rupanya membuat orangtua korban merasa tersinggung . Lalu, ibu korban membuat unggahan di media sosial soal penganiayaan itu kemudian viral. “Yang bersangkutan segera kami konfirmasi, dan menginginkan laporannya dilanjutkan kembali,” jelas Zainal di hadapan awak media.
Karena kasus ini melibatkan anak, Polres Tasikmalaya Kota pun berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah, Peksos dari Dinas Sosial Kota Tasikmalaya serta Balai Pemasyarakatan.
“Ada mekanisme khusus dalam menangani kasus anak yang berkonflik dengan hukum, sehingga pihak Kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap terlapor sehingga anak tersebut masih bisa melaksanakan aktivitas seperti biasanya, termasuk bersekolah,” pungkasnya. (red)