Daerah

Kasus Poliandri di Cianjur, Suami Pertama Ngaku Ikhlas Tapi Jatuhkan Talak Tiga

×

Kasus Poliandri di Cianjur, Suami Pertama Ngaku Ikhlas Tapi Jatuhkan Talak Tiga

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi wanita bersuami dua atau poliandri. (foto: istimewa)

JABARNEWS | SUKABUMI – Perbuatan poliandri yang dilakukan oleh NN (28) warga Kabupaten Cianjur diikhlaskan oleh suami pertamanya yakni TS (49). Meski sempat membuatnya kecewa, tetapi TS mengaku ikhlas dengan takdir yang menimpanya.

Baca Juga:  Satgas Keluarkan Surat Edaran Cegah Covid-19 di Libur Nataru, Begini Isinya

“Secara manusiawi yang tentu saya marah, tapikan jika sudah jalannya seperti ini saya telah mengikhlasnya,” katanya, Kamis (19/5/2022).

Diketahui bahwa TS dan NN telah menjalin rumah tangga selama 13 tahun, dan dikaruniai dua orang anak. Meski mengaku ikhlas, tetapi TS sudah menjatuhkan talak tiga kepada istrinya.

Baca Juga:  Jabar-Jateng Kerja Sama Pengelolaan Daerah Perbatasan, Herman Suryatman: Tingkatkan Ekonomi Sosial Budaya

Tak hanya itu, persoalan anak pun turut diserahkan ke pihak istrinya. Menurutnya, hal tersebut sudah mutlak.

“Semenjak itu juga saya langsung ceraikanya, dan talak tiga. Anak ikut ibunya, diikhlaskan saja karena kan ibunya,” katanya.

Baca Juga:  Geng Motor Serang dan Bacok Remaja di Sukaluyu Cianjur, Polisi Bilang Begini
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan