Kasus Poliandri di Cianjur, Suami Pertama Ngaku Ikhlas Tapi Jatuhkan Talak Tiga Penulis Faqih Rohman Syafei - Kamis, 19 Mei 2022 - 16:42:54 Ilustrasi wanita bersuami dua atau poliandri. (foto: istimewa) “Uang ganti rugi tersebut nantinya, akan dibayarkan dengan cara dicicil dalam waktu selama satu bulan,” ucapnya. (Red) Baca Juga: PPP Cianjur Targetkan Tujuh Kursi di DPRD pada Pemilu 2024