Kasus Poliandri di Cianjur, Suami Pertama Ngaku Ikhlas Tapi Jatuhkan Talak Tiga

Ilustrasi wanita bersuami dua atau poliandri. (foto: istimewa)

“Uang ganti rugi tersebut nantinya, akan dibayarkan dengan cara dicicil dalam waktu selama satu bulan,” ucapnya. (Red)

Baca Juga:  PPP Cianjur Targetkan Tujuh Kursi di DPRD pada Pemilu 2024