Kasus Poliandri di Cianjur, Suami Pertama Ngaku Ikhlas Tapi Jatuhkan Talak Tiga

Ilustrasi wanita bersuami dua atau poliandri. (foto: istimewa)

JABARNEWS | SUKABUMI – Perbuatan poliandri yang dilakukan oleh NN (28) warga Kabupaten Cianjur diikhlaskan oleh suami pertamanya yakni TS (49). Meski sempat membuatnya kecewa, tetapi TS mengaku ikhlas dengan takdir yang menimpanya.

Baca Juga:  Dua Kubu Kader Partai Golkar Terlibat Bentrok, Polisi Turun Tangan

“Secara manusiawi yang tentu saya marah, tapikan jika sudah jalannya seperti ini saya telah mengikhlasnya,” katanya, Kamis (19/5/2022).

Diketahui bahwa TS dan NN telah menjalin rumah tangga selama 13 tahun, dan dikaruniai dua orang anak. Meski mengaku ikhlas, tetapi TS sudah menjatuhkan talak tiga kepada istrinya.

Baca Juga:  Korban Gempa Cianjur Bertambah, 162 Orang Meninggal dan 326 Luka-luka

Tak hanya itu, persoalan anak pun turut diserahkan ke pihak istrinya. Menurutnya, hal tersebut sudah mutlak.

“Semenjak itu juga saya langsung ceraikanya, dan talak tiga. Anak ikut ibunya, diikhlaskan saja karena kan ibunya,” katanya.

Baca Juga:  Komunitas Sepeda Dan Polri Galang Dana Untuk Palu