Daerah

Kasus Poliandri di Cianjur, Suami Pertama Ngaku Ikhlas Tapi Jatuhkan Talak Tiga

×

Kasus Poliandri di Cianjur, Suami Pertama Ngaku Ikhlas Tapi Jatuhkan Talak Tiga

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi wanita bersuami dua atau poliandri. (foto: istimewa)
Ilustrasi wanita bersuami dua atau poliandri. (foto: istimewa)

Sementara itu, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, kasus ini tidak sampai naik ke proses hukum.

Namun, permasalah tersebut diselesaikan dengan musyawarah dan suami kedua NN bakal memberi uang ganti rugi senilai Rp 10 juta.

Baca Juga:  Soal Dugaan Korupsi Oknum Kades Sukatani Cianjur, Herman Suherman Tegaskan Hal Ini

Doni, menjelaskan kasus tentang wanita muda yang memiliki dua orang suami, awalnya diproses Polsek Karangtengah. Namun suami pertamanya mencabut laporannya.

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Luncurkan Aplikasi Bursa Kerja Online

“Laporan tersebut dicabut, karena permasalahannya, diselesaikan secara musyawarah, antara kedua pihak yaitu suami pertama dan kedua dari NN dipertemukan,” katanya melansir dari suarabogor.id.

Menurutnya, dalam penyelesaian musyawarah tersebut, telah mencapai kesepatakan damai. Dan UA suami kedua dari NN bersedia untuk memberikan uang ganti rugi kepada TS suami pertama NN sebesar Rp 10 juta.

Baca Juga:  Wahyu-Ramzi Siap Bertarung di Pilkada Cianjur 2024, Ini Janjinya
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan