Kasus Poliandri di Cianjur, Suami Pertama Ngaku Ikhlas Tapi Jatuhkan Talak Tiga

Ilustrasi wanita bersuami dua atau poliandri. (foto: istimewa)

Sementara itu, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, kasus ini tidak sampai naik ke proses hukum.

Namun, permasalah tersebut diselesaikan dengan musyawarah dan suami kedua NN bakal memberi uang ganti rugi senilai Rp 10 juta.

Baca Juga:  Perbaikan Jembatan Cilaki Cianjur Ditaksir Butuh Rp700 Juta, Tak Bisa Cukup dari DD

Doni, menjelaskan kasus tentang wanita muda yang memiliki dua orang suami, awalnya diproses Polsek Karangtengah. Namun suami pertamanya mencabut laporannya.

Baca Juga:  Pencarian Ibu dan Anak yang Terbawa Arus Sungai Cibuni Cianjur Dilanjutkan

“Laporan tersebut dicabut, karena permasalahannya, diselesaikan secara musyawarah, antara kedua pihak yaitu suami pertama dan kedua dari NN dipertemukan,” katanya melansir dari suarabogor.id.

Menurutnya, dalam penyelesaian musyawarah tersebut, telah mencapai kesepatakan damai. Dan UA suami kedua dari NN bersedia untuk memberikan uang ganti rugi kepada TS suami pertama NN sebesar Rp 10 juta.

Baca Juga:  Kejar Kekebalan Komunal, Kapolres Purwakarta Ajak Masyarakat Vaksin Booster