Kasus PT JLM, Ungkap Dugaan Penipuan Perizinan

JABARNEWS | KARAWANG – Perkara yang menimpa PT. Jatisari Lestari Makmur (JLM) di Desa Cikalong Sari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, sudah jelas. Dari perkara penipuan itu, selanjutnya diharapkan dapat mengungkap dugaan pemalsuan dokumen perizinan, yang sempat menjadi polemik di akhir 2017 itu.

Pengamat politik dan pemerintahan Karawang, Andri Kurniawan, mengatakan, langkah PT JLM melaporkan dugaan penipuan pengurusan perizinan ke Polda Metro Jaya, merupakan upaya PT. JLM, sebagai korban atas ketidaktahuan soal perizinan.

Baca Juga:  Korem 063/SGJ Laksanakan Karya Bakti Sosial Donor Darah

“PT JLM juga tidak tahu di lokasi merupakan lahan teknis pertanian atau zona hijau. Selain itu, PT JLM tidak tahu soal UU Perindustrian, yang mengharuskan membangun pabrik di kawasan industri, bagi daerah yang sudah memiliki kawasan industri,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Mal-mal di Bandung Wajib Sediakan Musala Layak

Ditambahkannya, beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, semuanya merupakan masyarakat sipil biasa.

“Logikanya, tidak mungkin sekelas perusahaan besar mudah tertipu, jika tidak ada seseorang yang menduduki jabatan strategis yang memberikan jaminan akan keluarnya perizinan. PT. JLM ahirnya merasa yakin atas uang yang sudah dikeluarkan bisa untuk mendapatkan izin membangun pabrik,” katanya.

Baca Juga:  Kejam! Gara-gara Utang, Nenek Berusia 70 Tahun Dikurung dan Rumahnya akan Dijual

“Dengan sudah beraninya memalsukan dokumen perizinan yang diduga palsu, ini merupakan sebuah kejahatan yang sudah terstruktur dan terencana dengan baik,” tambahnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat