Kasus TPPO Terungkap di Sukabumi, Dua Mahasiswi Akan Dijadikan Pemandu Lagu di Batam

Perdagangan Orang
Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Alines.id).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone, dua pakaian korban, akta lahir dan kartu keluarga. Mereka disangkakan pasal berlapis dengan hukuman maksimal 15 tahun. (Red)

Baca Juga:  Seorang Suami Lapor ke Polisi Karena Istrinya Diduga Jadi Korban TPPO