Kasus TPPO Terungkap di Sukabumi, Dua Mahasiswi Akan Dijadikan Pemandu Lagu di Batam

Perdagangan Orang
Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Alines.id).

Kemudian RF menghubungi temannya RI dan dikenalkan pada ZA (DPO) yang merekrut dua orang wanita di bawah umur. Kedua wanita itu berinisial VF (19 tahun) dan AN (17 tahun) yang masih berstatus sebagai mahasiswi.

Baca Juga:  Asosiasi HRD Karawang: Pelajar Terlibat Tawuran Akan Sulit Diterima Kerja

“Dijanjikan akan dipekerjakan sebagai pemandu lagu (PL) dengan gaji Rp 1 juta per empat jam,” kata Ari pada Sabtu (10/6/2023) mengutip dari Sukabumiupdate.com.

Ari menuturkan, tersangka ZA yang masih DPO kemudian membawa para korban ke sebuah hotel dan dipertemukan dengan tersangka AB dan RF. Di situlah, para korban diduga dilecehkan.

Baca Juga:  Status Tersangka Disematkan Dhandhy Dwi Laksono Meski Dipulangkan Polisi

“Tersangka AB dan RF membawa korban VF dan AN ke dalam kamar untuk diseleksi dengan cara kedua korban membuka semua pakaiannya sampai telanjang,” ungkapnya.

Baca Juga:  Jadi Rest Area Darurat, Pemudik Dipersilahkan Istirahat di Kantor Kecamatan Hingga Dinas Purwakarta

Saat para tersangka akan membawa korban ke dalam mobil, pihak kepolisian pun berhasil mengamankan para pelaku dan korban. Para tersangka kemudian ditahan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.