Kasus TPPO Terungkap di Sukabumi, Dua Mahasiswi Akan Dijadikan Pemandu Lagu di Batam

Perdagangan Orang
Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Alines.id).

JABARNEWS | SUKABUMI – Tiga orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang diringkus Polres Sukabumi Kota. Para tersangka yakni AB (28), RF (38) warga Riau, dan RI (60) warga Sukabumi.

Baca Juga:  Polres Cianjur Ungkap 2.022 Kasus Tindak Kriminal Sepanjang 2023

Ketiga tersangka ini ditangkap di sebuah hotel kawasan Siliwangi, Kota Sukabumi saat akan memberangkatkan para korban.

Para tersangka akan mengirimkan para korban yang masih berstatus mahasiswi ke Batam dengan modus bekerja sebagai pemandu lagu.

Baca Juga:  Maling Tabung Gas di Tanjungbalai Ditangkap Polisi, Berawal dari Ini

Parahnya, sebelum dikirimkan ke Batam, para korban diduga dilecehkan terlebih dahulu di hotel itu dengan dalih seleksi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, peristiwa ini terjadi pada 8 Juni 2023 lalu. Tersangka AB mulanya meminta RF untuk mencarikan perempuan yang akan dijadikan sebagai pemandu lagu (PL) di Batam.

Baca Juga:  Mengenal Ragam Manfaat Ruqyah Bagi Kesehatan Tubuh, Yuk Simak!