Kata Camat Sukaresmi Soal Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur

Ilustrasi pesta pernikahan.
Ilustrasi pengantin baru. (foto: istimewa)

AD, yang mengurus persyaratan pernikahan, mengalami kendala karena tidak dapat menunjukkan identitas diri yang jelas. Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dapat memproses lebih lanjut pengajuan pernikahan karena identitasnya tidak dapat dipastikan.

Baca Juga:  Diduga Pabrik Buang Limbah, Pemukiman Warga Pacet Cianjur Kebanjiran

“Karena identitasnya tidak jelas, tidak diproses,” ungkap Camat Sukaresmi.

Kepala KUA Kecamatan Sukaresmi, Dadang Abdullah, mengkonfirmasi bahwa AD dan CH sempat mengajukan dan mengurus persyaratan pernikahan. Petugas KUA tidak menaruh curiga pada awalnya dan meminta dokumen seperti biasa.

Baca Juga:  Benteng Jembatan Ambrol, Akses Penghubung Dua Desa di Cianjur Terancam Putus

“(AD) penampilan juga seperti laki-laki yang mengaku Adhiyat itu. (Karena dokumen tidak ada), minta agar diizinkan nikah siri. Tetapi kami beri pembinaan jika banyak hal buruknya dengan hanya menikah siri, setelah itu pulang lagi mereka,” jelas Dadang Abdullah. (red)

Baca Juga:  Pontren Al-Kautsar Cipaku Warungkondang Roboh Terdampak Gempa, Kini Dambakan Pembangunan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News