Kejam! Dua Ibu-ibu di Medan Aniaya dan Telantarkan Balita Berusia Empat Tahun

Pelaku penganiyaan dan penelantaran anak diamankan Polres Pelabuhan Belawan. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | MEDAN – Seorang perempuan di Kota Medan berinisial SA (37) ditangkap atas kasus penganiyaan terhadap seorang balita berinisial N (4).

“Hasil pemeriksaan ditemukan bekas sulutan api rokok hampir disekitar tubuh korban,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat, Sabtu (16/7/2022).

Baca Juga:  Yana Mulyana Tegaskan Imunisasi Polio Wajib Bagi Balita

Dijelaskanya, hasil pemeriksaan sejumlah saksi diketahui tersangka SA merupakan kakak dari ibu kandung korban merupakan pelaku penganiyaan terhadap korban.

“Penangkapan terhadap SA terkait kasus penganiyaan anak di bawah umur,” terang Faisal.

Baca Juga:  Anggaran Pembangunan Jalan Penghubung Kecamatan Ciampea-Tenjolaya Bogor Capai Rp5 Miliar Lebih

Kata dia, selain tersangka SA, polisi juga meringkus WA (35) merupakan ibu kandung dari korban N. WA diamankan terkait menelantarkan anak sejak bulan Juni 2022 lalu.

Baca Juga:  BMKG Catat 25 Kali Gempa Bumi dalam Sepekan, Terjadi Penurunan Aktivitas di Sumut dan Aceh