Keluarga Korban Kebrutalan Kelompok Motor Minta Pelaku Tanggung Biaya Rumah Sakit korban

Ilsutrasi serangan geng motor di Sukabumi
Ilustrasi penangkapan anggota geng motor di Bandung. (foto: ilustrasi)

“Jadi sebenarnya ada tujuh pelaku yang merupakan gabungan geng motor dari geng Wisata Malam dan Valvoline. Namun yang berhasil kami tangkap baru enam, satu orang menjadi DPO, yakni Muhammad Real. Dari keenam pelaku itu, dua diantaranya masih anak-anak,” kata Edwar.

Baca Juga:  Tolong! Warga Terdampak Angin Puting Beliung di Purwakarta Perlu Bantuan Ini

Dari keenam pelaku yang ditangkap, Edwar mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah senjata tajam berupa celurit, lalu satu jaket geng motor Valvoline dan dua sepeda motor.

Baca Juga:  Sebanyak 16 Desa di Purwakarta Rawan Kekeringan, BPBD Selalu Siap Siaga

“Kini pelaku kami jerat Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 170 ayat 2 huruf 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ucap Edwar. (Gin)

Baca Juga:  Gentong Geulis Meriahkan Hari Jadi Purwakarta Dengan Ikut Napak Tilas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News