Kenal Lewat Medsos, Pemuda di Tanjungbalai Setubuhi Perempuan di Bawah Umur

Ilustrasi pencabulan perempuan di bawah umur. (Foto: TribunNews).

“Pelaku ditangkap, Senin di sekitar lapangan pasir, Kota Tanjungbalai,” ungkap dia.

Eri menjelaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dibawa ke Polres Tanjungbalai guna proses hukum lebih lanjut dengan dipersangkakan pada pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga:  Atap Rumah Terbang, Tiupan Angin Kencang Terjang Lakbok Ciamis

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)