JABARNEWS | BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengamankan dua orang onkum anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar).
Keduanya masing-masing berinisial APS dan HF yang belakangan diketahui merupakan tim Auditor BPK Jabar.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengungkapkan, kasus ini berawal saat tim BPK Jabar melakukan audit rutin pada bulan Desember 2021 lalu.
Dari proses itu, tim Audit BPK Jabar ada temuan dalam laporan keuangan pada RSUD Cabangbungin dan sejumlah puskesmas.
Dari temuan ini, terduga pelaku APS diduga meminta sejumlah uang dengan jumlah Rp20 juta kepada setiap puskesmas dengan total 17 puskesmas, dan Rp500 juta pada RSUD Cabangbungin,” kata Ricky di Cikarang, Kamis(31/3).