Kepala Puskesmas di Cianjur Dilarang Mudik, Herman Suherman: Berani Langgar, Copot Jabatan

Bupati Cianjur Herman Suherman. (Foto: Dok. JabarNews).

Sehingga, lanjut Herman, untuk pengawasan dan pelayanan kepala puskesmas diminta untuk siaga 24 jam selama musim mudik Lebaran.

Termasuk melakukan tindakan cepat jika ada masyarakat yang bergejala agar secepatnya ditangani, melibatkan kepala desa hingga tingkat RW dan RT untuk melakukan pengawasan dan pendataan pemudik yang datang berikut kondisi kesehatannya.

Baca Juga:  82 Orang di Cianjur Terjangkit HIV/AIDS Selama Bulan April, Kebanyakan Penyuka Sesama Jenis

“Nanti juga disebar kontak kepala puskesmas ke setiap RT dan RW, sehingga memudahkan mereka berkoordinasi jika menemukan warga yang bergejala Covid-19 atau mengalami penyakit lain. Instruksinya, kepala puskesmas tidak boleh meninggalkan tempat,” jelasnya.

Baca Juga:  Polres Cianjur Ungkap 2.022 Kasus Tindak Kriminal Sepanjang 2023

Apabila ada kepala puskesmas yang membandel dan memaksakan diri untuk mudik atau pergi ke luar kota, sanksi tegas akan diberikan.

Baca Juga:  Jaringan Mahasiswa Cianjur Soroti Proyek Pasar Rakyat Tanggeung, Ada Apa?

“Sanksinya bukan lagi teguran atau administrasi, saya akan berhentikan dari jabatannya kalau ada kepala puskesmas yang melanggar,” tandasnya. (Red)