JABARNEWS I TEBING TINGGI – Dua orang pria di Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara ditangkap terkait pencurian pintu lipat salah satu toko di pasar Gambir milik Dinas Perdagangan, Pemko Tebing Tinggi.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap Sutrisno (32) warga Jalan Sisingamangaraja, Kota Tebing Tinggi dan Andreas Fernando (29) warga Pasar Gambir, Kota Tebing Tinggi.
“Kedua pelaku ditangkap atas kasus pencurian pintu lipat jenis harmonika di pasar Gambir,” ucapnya, Minggu (15/5/2022).
Dijelakaannya, pencurian itu terungkap saat petugas penjaga malam melakukan patroli mendengar suara congkelan besi dari salah satu toko di pasar Gambir. Curiga adanya pencurian, para penjaga malam tersebut melaporkan peristiwa itu ke Polres Tebing Tinggi.
“Atas laporan itu, polisi akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku saat berada dalam toko hendak mengambil pintu lipat,” papar dia.