Sementara itu, dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton. Pelaku diamankan di kediamannya mendapat laporan dari keluarga korban. “Berangkat dari keterangan keluarga korban, kami langsung amankan pelaku yang tak lain suami korban,” tuturnya.
Kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polresta Cirebon, guna memperpertanggung jawabkan perbuatannya. “Atas perbuatannya, pelalu di jerat dengan pasal 44 nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” tandasnya. (Arn)