Ketua Bawaslu Jabar, Kebijakan KPU Purwakarta Sudah Sesuai Aturan

JABARNEWS | BANDUNG – Kebijakan KPU Kabupaten Purwakarta yang mengambil sikap menolak pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Purwakarta Rustandie-Dikdik Sukardi dinilai Bawaslu Jabar sudah benar dan mengacu pada kaidah Undang-undang yang berlaku.

“Langkah KPU Purwakarta sudah benar, sudah sesuai dengan UU,” jelas Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto saat dihubungi Jabarnews, Jumat (12/1/2018).

Seperti diketahui KPU Kabupaten Purwakarta menolak pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Purwakarta Rustandie-Dikdik Sukardi. Permasalahanya terkait dengan pembatalan SK DPP Partai Hanura untuk Paslon Anne-H Aming yang dilanjutkan dengan pengalihan dukungan kepada Rustandi-Dikdik. Pihak KPU Purwakarta menolak pendaftaran Rustandi-Dikdik karena pihak KPU sudah menetapkan SK DPP Partai Hanura yang pertama yang diterima.

Baca Juga:  Hendak Pergi? Simak Prakiraan Cuaca Wilayah Jabar 16 Januari 2020

“Partai gak bisa ganti dukungan kepasangan yang lain kalau sudah mendaftar. Jadi yang sah itu SK yang didaftarkan pertama. Kalau sikap partai begitu ya bisa ribut semua, kemarin daftar, besok berubah lagi dan terus berubah lagi, ya gak bisa begitu. Taat aturanlah, jadi yang mendaftarkan pertama itulah yang sah,” jelas Harminus.

Dikatakannya Partai harus tertib dalam proses administrai, terlebih aturan main pilkada pun sudah ada di dalam Undang undang.

“Ya kalau gonta ganti dukungan setelah mendaftar, bisa kacau balaulan, makanya partai harus tertib dalam administrasi,” katanya.

Tidak hanya itu saja, lanjut Harminus, partai tidak bisa mencabut dukungan pada salah satu pasangan calon, kalau sudah mendaftar di KPU. Meskipun proses pencabutan melalui pemberitahuan resmi.

Baca Juga:  Bantu Pembuatan Pondasi Rumah Warga

“Ga bisa itu, kalau sudah didaftarkan ga bisa di cabut, itu aturan undang undang, ya kalau bisa dicabut begitu, ketika akan ditetapkan malam hari, mereka cabut semua gimana, logika hukumnya gimana, aturan ini gak bisa dijadikan mainan,” katanya.

Oleh karena itulah, lanjut Harminus, langkah dan kebijakan yang dilakukan KPU Kabupaten Purwakarta yang mengambil sikap tegas terhadap pembatalan SK DPP Hanura tersebut sudah benar. Sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Langkah kpu dan panwas sudah sesuai dengan prosedur dan hukum, sudah sesuai dengan uu, karena yang diterima itu yang didaftarkan pertama, kalau sikap partai seperti itu ya kacau semua, bisa berantakan pemilunya. Peserta harus tertib dong, itukan sudah diatur undang undang,” katanya.

Baca Juga:  Waduh! Puluhan Rumah di Purwaharja Kota Banjar Rusak Diterjang Angin Puting Beliung

Sementar itu disinggung dengan rencana partai Hanura yang akan melaporkan hal tersebut kepada KPU RI dan Bawaslu RI, Harminus pun mengatakan, hal tersebut merupakan kebijakan dari Partai. Namun demikian dalam hal ini pihaknya menilai langkah KPU Purwakarta dan Panwas Puwakarta sudah pada jalurnya.

“Silahkan saja laporkan, ada ranahnya, apakah benar atau tidak, hanya saja langkah kpu sudah benar, kalau ga begitu pemilunya bisa kacau dong.,” katanya.

Laporan : Agus Hermawan