JABARNEWS | JAKARTA – Calon anggota legislatif yang pernah tersandung masalah hukum agar mengurungkan niatnya mencalonkan diri. Karena kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki alat pendeteksi bakal calon anggota legislatif yang merupakan mantan terpidana korupsi.
Disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari begitu juga dengan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak dan narkoba, yang dilarang menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 untuk menjadi caleg.
“KPU punya sistem yang bisa mendeteksi di dalam daftar calon tuh, ada mantan napi koruptornya nggak. Silon ini sistem informasi pencalonan,” ungkap Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, dikutip dari liputan6.com, Rabu (4/7/2018).
Menurutnya, jika terdeteksi ada bacaleg yang pernah terkena ketiga kasus tersebut, maka KPU akan langsung mengembalikan berkas yang telah mereka serahkan dan partai politik pun bisa mengganti bacaleg yang bermasalah itu.
“Boleh (diajukan kembali) kalau calon yang itu sudah diganti atau dicoret. Kan mereka dateng nih kita periksa dulu. Sistem KPU sudah bisa kelap kelip (terdeteksi) itu kalau masuk kategori 3 tadi, ‘mohon maaf ya bawa pulang dulu’ itu artinya belum didaftar. Baru didaftar kalo apa? Kalau sudah bersih,” tegasnya. (Vie)
Jabarnews | Berita Jawa Barat