Kisruh TPST Bantar Gebang Bekasi, Warga Tuntut Kenaikan Kompensasi Uang Bau

JABARNEWS | BEKASI – Sejumlah warga sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang milik DKI Jakarta meminta kenaikan uang bau sampah. Pasalnya, kompensasi bau sampah sebesar Rp 200 ribu setiap bulan dinilai terlalu kecil, dibandingkan dampak yang ditimbulkan.

Sejumlah warga sekitar TPST Bantar Gebang milik DKI Jakarta meminta kenaikan uang bau sampah. Kompensasi bau sampah sebesar Rp 200 ribu setiap bulan dinilai terlalu kecil, dibandingkan dampak yang ditimbulkan.

Warga di Kelurahan Ciketing Udik, Mamat mengatakan, setiap tiga bulan sekali menerima kompensasi bau sampah senilai Rp 600 ribu. Artinya, setiap bulan uang bau tersebut senilai Rp 200 ribu.

Baca Juga:  Empat Gadis Belia di Kabupaten Sukabumi Jadi Korban Perdagangan Orang ke Papua

“Sekarang uang sebesar itu buat apa? sekali dibawa ke pasar langsung habis,” kata Mamat yang berjualan di pinggir jalan menuju TPST Bantar Gebang, Senin (22/10/2018), dikutip merdeka.com.

Tempat tinggal Mamat hanya berjarak sekitar 1 kilometer, dari gunungan sampah di atas lahan seluas 110 hektar tersebut. Mamat merasakan langsung dampak lingkungan keberadaan TPST Bantar Gebang.

“Bisa dibilang, makan dan minum campur bau sampah sekarang ini,” ujar pemilik toko kelontong ini.

Seorang ibu rumah tangga, Lala mengatakan, sampah yang dibuang ke TPST Bantar Gebang terus meningkat dibandingkan lima tahun lalu. Apalagi, sekarang truk-truk besar masuk ke tempat pembuangan akhir milik DKI selama 24 jam.

Baca Juga:  Polsek Plered Gerebek Rumah Kontrakan Penjual Miras

“Uangnya lancar, setiap tiga bulan sekali. Tapi, kan nilainya tidak sebanding dengan apa yang kami alami di sini,” ujar Lala.

Beda halnya dengan Sumardi, warga di Kelurahan Sumurbatu, ini meminta rehabilitasi total TPST Bantar Gebang. Sebab kompensasi uang bau sampah dinilai tak akan menyelesaikan persoalan bau sampah di wilayahnya.

“Kalau tidak ada perbaikan, sampai kapan pun bau sampah pasti akan terjadi. Karena tumpukan sampah sudah menggunung, melebih pepohonan yang ada,” ujar dia.

Baca Juga:  Belum Ada Laporan Pelanggaran Pemilu 2024 Selama Masa Kampanye di Cilaku Cianjur, Panwascam: Hanya Administrasi Saja

Pemerintah DKI Jakarta memberikan kompensasi bau sampah kepada warga di tiga kelurahan di Kecamatan Bantar Gebang yang terdampak TPST Bantar Gebang, di antaranya kelurahan Cikiwul, Ciketing Udik dan Sumur Batu. Total ada 18 ribu keluarga yang bermukim di sana.

Sejak di-takeover oleh DKI dari PT Godang Tua Jaya pada 2015 lalu, nilai kompensasi yang diterima warga di Bantar Gebang naik dari Rp 100 ribu tiap bulan menjadi Rp 200 ribu. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat