Komnas Perlindungan Anak: Pelaku Asusila Terhadap Anak Kandung Terancam Hukuman Kebiri

JABARNEWS | DELI SERDANG – Pelaku asusila terhadap anak kandung, AA (55) warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara digauli ayah dan Abang kandungnya terancam dijerat Peraturan Presiden (PP) nomor 70 tahun 2020.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, selain dijerat pasal 81 Ayat (3) Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76D, 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara. Pelaku dapat dapat dijerat PP nomor 70 tahun 2020.

Baca Juga:  49 Warga Cirebon Jadi Transmigran di Sulbar, Dapat Rumah dan Lahan Tambak

“Asusila dilakukan terhadap anak kandung secara berulang-ulang, AA dapat dijerat PP nomor 70 tahun 2020 tentang kebiri kimia,” katanya di Mapolresta Deli Serdang, Jumat (22/1/2021).

Dijelaskannya, pelaku perbuatan asusila dapat dijerat dengan PP nomor 70 tahun 2020, pelaku merupakan keluarga dekat dan dilakukan secara berulang-ulang terhadap korban sehingga unsur terpenuhi.

Baca Juga:  Sausap-saulas Toponimi Purwakarta (4): Malipir Ngalingling Pasir

“Pelaku dapat dijerat PP nomor 70 tahun 2020, bila unsur terpenuhi dengan melakukan berulang-ulang,” ucap Arist Merdeka Sirait

Menurutnya, di Kabupaten Deli Serdang, korban asusila dan mengalami kekerasan sangat besar, Komnas Perlindungan Anak mencatat 62 persen terkait kasus asusila terhadap anak. Sedangkan kasus sodomi 47, kasus asusila 21 kasus, persetubuhan dengan kekerasan ada 89 kasus.

Baca Juga:  Ngilu! Diduga akan Nikah Lagi, Seorang Istri Nekat Potong Kemaluan Suaminya di Bekasi

“Dengan adanya kasus ini, menambah panjang kasus terhadap anak-anak di Deli Serdang,” terangnya.

Masih kata dia, untuk kasus asusila di Deli Serdang yang mengakibatkan korban melahirkan seorang anak. Komnas perlindungan Anak tidak mendukung aborsi terhadap korban asusila yang menyebabkan kehamilan.

“Komnas Perlindungan Anak, jelas tidak mendukung karena akan menghilangkan hak orang untuk hidup,” bilang Arist Merdeka Sirait.

Penulis: Ahmad Putra