Kompak! Sejoli di Bekasi Jadi Pelaku Pencurian Rumah Kosong, Polisi: Beraksi 20 Kali

Maling
Ilustrasi maling. (Foto: Tribunnews).

“Tersangkanya yang inisial OS kita tangkap di Jatiasih dan yang cewek ditangkap di Jaticempaka Pondok Gede,” tutur Dwi.

Akibat aksi pencurian tersebut, OG dan IS terancam hukuman pidana pasal 363 ayat 4e dan 5e KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Polres Serdang Bedagai Bantu Korban Banjir di Desa Sei Buluh