Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News