Kota Cirebon Terapkan Aturan PPKM Level 4, Aktivitas dan Kegiatan Tempat Usaha Dibatasi

Sekretaris Daerah Kota Cirebon, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. (Foto : Abdul Rohman/JabarNews).

“Sesuai instruksi dari menteri dalam Negeri, kami akan berlakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Mulai dari penyekatan kendaraan dan pembatasan jam operasional tempat usaha,” tuturnya.

Masuknya wilayah Kota Cirebon sebagai salah satu daerah di Indonesia yang menyandang PPKM level 4 ini. Dijelaskan Agus, karena menurutnya, Kota Cirebon ini merupakan daerah pertemuan dari empat wilayah. Antara lain, Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Majalengka.

Baca Juga:  Seorang Pria Ditemukan Tewas di Sungai Cipaku Bogor, Ini Kata Polisi

“Kota Cirebon ini, tempat transit dari beberapa wilayah tiga Cirebon, yang berada tepat ditengah-tengah wilayah tiga Cirebon. Sehingga masuk dalam status PPKM level 4, “katanya.

Baca Juga:  Ini Alasan SMK Telkom Cirebon Pecat Guru yang Kritik Ridwan Kamil, Ternyata...

Penerapan aturan PPKM level 4 ini, akan dijalankan oleh Pemerintah Kota Cirebon bersama Satgas Covid-19. Dengan menerapkan sejumlah aturan.

“Dalam PPKM level 4 ini, kami akan berlakukan Ganjil genap, pembatasan jam operasional tempat usaha, serta pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen,” tandasnya. (Arn)

Baca Juga:  Pasca Gempa Sumedang, Bey Machmudin Minta Masyarakat Tetap Tenang dan Waspada