KPID Jabar Soroti Masih Adanya Lembaga Penyiaran yang Mengeksploitasi Kemiskinan dan Penderitaan

Ketua KPID Jawa Barat Dr. Adiyana Slamet. (Foto: Istimewa).

“Kenapa ini menjadi isu prioritas karena, kami ingin mengembalikan secara filosofis bahwa lembaga penyiaran itu untuk apa? Jadi salah satunya itu secara filosofis bahwa lembaga penyiaran itu sebagai duta budaya,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Dr. Adiyanapun sesalkan, masih banyak lembaga penyiaran yang menjalankan sebuah regulasi hanya untuk menggugurkan kewajiban semata tanpa memahami betul esensi dari regulasi tersebut.

Baca Juga:  Jabar Peringkat Tiga MTQ Nasional 2020, Ini Kata Wagub

Seperti halnya dalam konteks Konten Seni dan Budaya, Dikatakan Dr. Adiyana, banyak di temukan lembaga penyiaran yang telah menjalankan aturan 10 persen kewajiban konten lokal dari keseluruhan jam siar yang dilakukan oleh lembaga penyiaran.

Baca Juga:  Bukan Acara Nyanyi, KPID Jabar Beberkan Lima Program yang Jadi Favorit Masyarakat di Kota Bandung

Tapi dalam penayangannya, justru dilakukan di jam jam yang tidak ada penonton (Dini hari) bukan di Prime Time.

“Lembaga penyiaran juga harus menyiarkan minimal 10 persen dari jumlah jam siar dalam satu harinya untuk konten konten seni dan budaya lokal. Tapi nyatanya, banyak lembaga lembaga penyiaran yang memenuhi aturan ini tapi jam tayangnya di dini hari,” katanya.

Baca Juga:  Duh! Delapan Daerah di Jabar Ini Masuk Zona Blank Spot TV Digital