KPID Jabar Tekankan Pentingnya Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Tayangan Media

Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet dalam kegiatan Literasi Media dengan tajuk 'Siaran Ramah Anak dan Perempuan' bersama puluhan ibu ibu majelis taklim di Masjid Besar Soreang Kabupaten Bandung, Rabu (13/3/2024). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Dalam menyambut bulan penuh berkah, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menggelar Literasi Media dengan tajuk ‘Siaran Ramah Anak dan Perempuan’ bersama puluhan ibu ibu majelis taklim di Masjid Besar Soreang Kabupaten Bandung, Rabu (13/3/2024).

Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet mengatakan bahwa perlindungan hak-hak perempuan dan anak dalam tayangan media menjadi hal yang penting apalagi perempuan merupakan pilar utama dalam agama dan negara, dan berbagai undang-undang telah diterbitkan untuk memastikan perlindungan mereka, mulai dari UUD 1945 hingga peraturan daerah.

Baca Juga:  Besok, Seminar Pencegahan Tindakan Korupsi Digelar Di Gedung Da'wah

“Perempuan itu adalah tiang agama dan tiang negara, saking pentingnya perempuan ini berbagai undang undang dilahirkan untuk menjamin perlindungan hak hak perempuan, mulai dari UUD 1945, Undang-Undang 32 tahun 2002 hingga peraturan daerah. Apa jadinya Jika perempuannya di rusak, maka yakinlah negaranya akan runtuh, dan itu tertuang dalam Al Quran surat An-Nisa, maka perempuan itu adalah madrasah pertamanya keluarga untuk menjaga semuanya,” ungkapnya.

Baca Juga:  DPRD Jabar Tekankan Pentingnya Pemilu 2024 untuk Bangun Demokrasi yang Sehat

Meskipun demikian, catatan KPID Jawa Barat menunjukkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, pelanggaran terhadap program ramah anak dan perempuan di Jawa Barat duduki peringkat pertama dalam kasus pelanggaran.

“Di Jawa Barat menurut catatan kami, dalam kurun waktu 3 tahun terakhir secara berturut turut pelanggaran program ramah anak dan perempuannya tertinggi. Pada tahun 2023 kami mencatat ada 136 pelanggaran baik aduan maupun laporan masyarakat, 50 pelanggaran diantaranya merupakan pelanggaran tentang perlindungan anak, klasifikasi remaja dan perlindungan Perempuan. Belum lagi 33 kasus tentang program klasifikasi dewasa yang di tayangkan tidak sesuai pada jam nya,” terangnya.

Baca Juga:  KPID Jabar Soroti Keselarasan Lembaga Penyiaran dan Kebijakan Pemerintah