KPU Karawang Nonaktifkan Dua Anggota PPK Pakisjaya, Nama Caleg Partai Demokrat Terseret?

Ilustrasi pemungutan suara pemilu 2024
Ilustrasi pemungutan suara pemilu 2024. (foto: istimewa)

Langkah ini sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Keputusan menonaktifkan dua anggota PPK Pakisjaya tersebut dituangkan dalam Surat Ketetapan (SK) KPU Kabupaten Karawang Nomor 1204 Tahun 2024.

Baca Juga:  Laporkan Dugaan Kecurangan, Caleg Perindo Sebut Ada Suara ‘Parkir’ di Aplikasi Sirekap Milik KPU

Selanjutnya, KPU telah membentuk tim pemeriksa untuk melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap kedua anggota PPK tersebut guna pendalaman dan penanganan lebih lanjut.

Mari Fitriana juga mengingatkan agar jajaran PPK lainnya tidak melakukan kesalahan serupa, karena KPU tidak akan tinggal diam dalam menangani permasalahan semacam ini.

Baca Juga:  Kamis Polda Jabar Panggil Rizieq Shihab, Pendukung Jangan Ikut

“Jadi hal ini kami harapkan menjadi pelajaran berharga buat PPK yang lain, bahwa permasalahan seperti ini tentu KPU tidak akan tinggal diam, dan kami akan bertindak tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, dugaan penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Karawang 2024 terungkap di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Pakisjaya, termasuk pemindahan suara calon legislatif dari Partai Demokrat ke calon legislatif lain dari partai yang sama. (red)

Baca Juga:  Mahfud MD Ajak Generasi Muda Menggunakan Hak Pilihnya di Pemilu 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News