JABARNEWS | KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang melakukan sosialisasi pendidikan pemilih dengan basis komunitas bersama Asosiasi Futsal Karawang (AFK) bertempat di Antic Sport Centre, Palumbonsari, Sabtu (31/10/2020) kemarin.
Komisioner KPU Kabupaten Karawang, Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ikmal Maulana mengatakan, pihaknya menyampaikan gambaran pelaksanaan Pilkada Karawang ditengah pandemi Covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan.
Pada kesempatan tersebut, Ikmal mengajak peran Komunitas untuk mengedukasi masyarakat agar menggunakan hak pilih di TPS pada Rabu, 9 Desember 2020 mendatang.
“Gunakan hak pilih kita, karena satu suara bisa menentukan masa depan Karawang lebih baik kedepan,” katanya.
Sementara itu, Ikhsan Indra Putra selaku Divisi Data dan Informasi mengatakan syarat untuk melakukan pemilihan di Kabupaten Karawang.
Dijelaskannya, untuk menggunakan hak pilih dalam Pilkada Kabupaten Karawang ini harus berusia 17 tahun atau sudah menikah.
“Penduduk yang boleh menggunakan hak pilihnya adalah mereka yang telah berusia 17 tahun atau yang telah menikah dan memiliki KTP,” katanya. (Red)