JABARNEWS | PANGANDARAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menetapkan terhadap calon persorangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), calon perseorangan wajib memiliki sebanyak 27.211 surat dukungan.
“Untuk Kabupaten Pangandaran dengan jumlah pemilih dalam DPT pemilu terakhir sebanyak 320.118 orang, maka minimum dukungan adalah sebanyak 8,5 persen dari total jumlah tersebut,” ujar Muhtadin, Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Selasa (3/12/2019).
Kemudian menu8rutnya, untuk persebarannya di kecamatan, yakni harus memenuhi minimal lebih dari 50 persen dari total kecamatan di kabupaten Pangandaran.
Penetapan dan pengumuman tersebut telah dilakukan dalam rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh anggota KPU dan para pejabat terkait di lingkungan penyelenggara pemilu Kabupaten Pangandaran.
Muhtadin menambahkan, untuk formulir surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditenpel dengan foto kopi KTP elektronik atau Surat Keterangan (Model B-1 KWK Perseorangan) dapat diunduh di https://kab-pangandaran.kpu.go.id
“Kami sangat berharap dengan dimulainya tahapan dalam penetapan dan penandatanganan berita acara tersebut, maka semua pihak terkait sudah bersiap-siap, untuk menyukseskan pesta demokrasi di Kabupaten Pangandaran dalam rangka memilih kepala daerah,”. ujarnya (Red)