Kronologi Pencabulan Bocah hingga Hamil di Bogor: Dua Kali Disetubi dan Diancam Secara Verbal

Ilustrasi pencabulan. (Foto: Dodi/JabarNews).

Polisi menyelidiki laporan tersebut dan menangkap pelaku di Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Pelaku melakukan aksi bejatnya pada awal bulan September 2020 di kamar korban yang sedang tidur. Sedangkan aksi kedua dilakukan pertengahan bulan November 2020.

Baca Juga:  Puncak Bogor Dipadati Wisatawan, Polisi Lakukan One Way dan Ganjil Genap

“Korban tidak berani melakukan perlawanan karena diancam kekerasan verbal oleh pelaku,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 juncto 76 dan pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 juncto 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Red)

Baca Juga:  Berkaca dari Kasus Kurir Meninggal saat Antar Paket, Agus Suprihadi Tekankan Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan