Kurangi Mobilitas Warga, Begini Skema Polisi Lakukan Penyekatan 9 Titik di Karawang

Ilustrasi - Penyekatan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

JABARNEWS | KARAWANG – Polres Karawang melakukan penyekatan di sembilan titik untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 menyusul terjadinya peningkatan kasus tersebut di daerah ini.

“Penyekatan di sembilan titik itu bertujuan untuk mengurangi mobilitas warga,” kata Kasatlantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama, di Karawang, Sabtu (5/2/2022), dilansir dari Antara.

Baca Juga:  Info Loker Posisi Asissten Store Supervisior, Cek Syarat dan Kriterianya Disini

Ia mengatakan penyekatan akses jalan tersebut dilakukan sesuai dengan hasil rapat koordinasi dalam upaya mengatasi peningkatan kasus COVID-19.

“Penyekatan itu akan dilakukan mulai 10 Februari 2022. Penyekatan akan diberlakukan mulai  pukul 20.00 WIB-23.00 WIB,” katanya.

Baca Juga:  Mengejutkan, Dedi Mulyadi Hadiri Sidang Perceraian Ketiga

Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 06 Tahun 2022, Karawang masih berada pada PPKM level 2 sehingga untuk mencegah penyebaran COVID-19 varian Omicron perlu dilaksanakan langkah-langkah khusus.

Baca Juga:  Pasca Kasus Video Asusila, Deden & Doluh Menjalani Pelayanan Khusus