Lahan TPU Berkurang, DPRD: Sistem Booking Pemakaman Dihentikan Sementara

Salah satu TPU di Kota Bandung.

JABARNEWS | BANDUNG – Dampak berkurangnya lahan pemakaman umum atau TPU di Kota Bandung, Komisi C DPRD meminta sistem booking TPU dihentikan sementara, guna mengindari terjadinya penyalanggunaan transaksi jual beli, mengingat Tanah Makam Cadangan (TMC) yang disediakan sudah dipesan 4.800 warga.

Hal ini mengemuka dalam rapat Pansus 3 Komisi C DPRD Kota Bandung saat Naskah Akademik dalam Raperda tentang Pelayanan Pemakaman Umum di Kota Bandung, bersama Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi & Tata Ruang, Bagian Hukum & Tim Penyusun Naskah Akademik, di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kota Bandung, Senin, (5/9/2022).

Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus 3, Agus Salim, dihadiri pula Wakil Ketua Pansus 3,  Muhammad Al- Haddad, S.E., M.M., juga anggota Pansus 3, Ferry Cahyadi Rismafury, S.H., Drs. Riana, Yudi Cahyadi, S.P., dan Christian Julianto Budiman.

Baca Juga:  Tak Selalu Padamkan Api, Diskar Bogor Bantu Warga Lepas Cincin

Raperda berjudul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pelayanan Pemakaman Umum ini terdiri dari 34 Pasal. Pada kesempatan tersebut, Pansus 3 mulai membahas dari BAB 1 dan BAB 2, terkait ketentuan umum dan juga di dalamnya membahas terkait Tanah Makam Cadangan dan Makam Tumpang.

Ketua Pansus 3, Agus Salim mendorong pembatasan atau penghentian pemesanan Tanah Makam Cadangan, melihat semakin menipisnya lahan pemakaman.

Baca Juga:  Soal Pilgub Jatim, Khofifah: Saya Masih Ingin Maksimalkan Kinerja Kementerian Sosial

“Melihat Tanah Makam Cadangan (TMC) sudah dipesan sebanyak 4.800 oleh masyarakat dengan tanpa dipungut retribusi tahunan, sementara itu, banyak lahan TPU Kota Bandung menipis. Ini harus adil, mangga saja jika ke swasta, karena TMC yang dipesan ini belum tentu kapan dipakainya,” tutur Agus.

Agus melanjutkan, adanya pemesanan TMC yang tanpa retribusi tahunan ini bisa merugikan. Ditambah lagi dengan menyulitkan masyarakat yang akan memakai lahan pemakaman, sementara kondisinya semakin sempit atau menipis.

Sementara itu, Ferry Cahyadi pun mengatakan perlu ada tindakan hukum yang jelas untuk menyelesaikan persoalan retribusi TMC.

Baca Juga:  Duh! Ratusan Desa di Kabupaten Sukabumi Rawan Kekeringan

“Bagaimana perubahan aturan ini terhadap TMC yang sudah banyak dipesan, terkait retribusi jangan sampai ada gugatan, sementara aturan baru sekarang TMC sudah distop booking-nya,” kata Ferry.

Selain itu, Wakil Ketua Pansus 3, M. Haddad meminta perlindungan terhadap potensi-potensi oknum yang melakukan jual beli TMC.

“Catatannya, perlindungan untuk adanya potensi TMC ini kan akan banyak orang oknum yang bisa saja menawarkan dengan transaksi tertentu alasan dekat dengan jalan dan lain-lain. Ini saya harap ada proteksinya,” kata M. Haddad. **