Lima Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembakar Anggota Polisi Di Cianjur

JABARNEWS | BANDUNG – Kepolisian sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam insiden terbakarnya empat anggota polisi di Cianjur, Jawa Barat saat sedang mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa.

Kelima tersangka berinisial R, OZ, AB, MF dan RR.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Minta Kepala OPD Genjot Capaian PAD Triwulan II

“Seluruhnya berstatus sebagai mahasiswa,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Iksantyo, dilansir dari laman rmol.id, Sabtu (24/8/2019).

Menurut Kombes Iksan, kelima tersangka memiliki peran masing-masing, dari aksi demo, pembakaran ban, hingga menyiapkan bahan bakar bensin.

Baca Juga:  Hingga Bulan Oktober 2022, Produksi Beras di Kuningan Capai 207 Ribu Ton

Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 170, 213, dan 351.

Seperti diketahui, empat polisi terbakar saat mencoba memadamkan api yang menyulut ban bekas. Saat mencoba memadamkan api, oknum mahasiswa malah melempar plastik berisi bensin yang membuat api berkobar hebat hingga menyambar dan membakar empat orang anggota kepolisian.

Baca Juga:  Ketum PBNU: Di Jawa, Orang akan Bilang Nusantara itu Singkatan dari Ini

Beruntung tidak ada korban tewas akibat insiden tersebut, namun empat anggota polisi yang terbakar harus mendapatkan perawatan medis. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat