Lokasi SIM Keliling Purwakarta Senin 3 Juli 2023

Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  PLN UIP JBT Inspeksi Lapangan ke Proyek GITET 500 kV Ampel, Ini Hasilnya

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Oleh-oleh Khas Siantar, Roti Ketawa Rasanya Bikin Ketagihan

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga:  Ini Alasan Disdik Purwakarta Larang Study Tour ke Luar Kota saat Libur Pembelajaran