Lokasi SIM Keliling Subang Selasa 11 Juli 2023 Ada Disini

Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Ini Kisah Desa Siluman di Subang, Konon Jadi Tempat Persembunyian Para Pejuang

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Cair! Bantuan Korban Gempa Bumi Tahun 2017 di Ciamis Tanpa Potongan

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga:  Polisi Bekuk Pelaku dan Penadah Curanmor yang Beraksi di Kabupaten Purwakarta