Mantan Kades Ini Akui Dana Hasil Korupsi untuk Biaya Nikahi 4 Istrinya

Ilustrasi – Korupsi. (Net)

Lebih lanjut Erlan mengatakan, kliennya sudah mengakui perbuatannya melakukan korupsi alokasi dana desa tahun 2020 yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur desa.

Secara pribadi Erlan mengaku prihatin karena dana desa yang seharusnya digunakan kepentingan masyarakat namun untuk kepentingan pribadi kliennya.

“Ini yang sangat miris yang harus kita pahami. Bahwa desa punya anggaran untuk kemajuan desa ternyata disalahgunakan oleh kepala desa,” ujar dia dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga:  Tiga Hal Ini Bisa Jadi Penyebab Kenapa Ban Tubles Sering Kempes

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Alkani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini sedang menyiapkan berkas dakwaan setelah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Banten. Jaksa akan segera melimpahkan ke PengadilanTipikor Serang untuk diadili atas perbuatannya.

Baca Juga:  Qoala Plus Berikan Kemudahan Akses Asuransi Digital bagi Masyarakat di Jawa Barat, Cek Disini

Informasi yang dihimpun, kasus berawal dari Desa Lontar mendapatkan anggaran tahun 2020 untuk pembangunan infrastruktur. Namun, pada pelaksanaannya terdapat lima proyek fisik yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga:  DPRD Purwakarta Didatangi Forum Pencari Kerja, Ada Apa?

Lima proyek tersebut yakni tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan dua pekerjaan fiktif.  Akibat perbuatannya, saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b  Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. (red)