“Soal utang ini tinggal ditelusuri dari SKPD mana. Karena utang tersebut menjadi tanggung jawab PA dan KPA SKPD tersebut yang jelas-jelas sudah melanggar aturan,” ujar Muraz.
Ia mengatakan, dengan demikian utang itu bukan utang Pemkot Sukabumi sebagai lembaga, tapi utang SKPD dari Pemkot Sukabumi yang secara aturan anggaran sudah merupakan pelanggaran.
“Saya selaku Walkot pada setiap kesempatan selalu mengingatkan tentang aturan anggaran, juga memberikan contoh dalam hal disiplin anggaran. Dengan demikian, sudah dapat dipastikan KPA dan PA tidak akan berani lapor kepada saya,” kata Muraz.
“Tapi Kepala Inspektorat, Sekda, dan Wawalkot, kalau mereka tahu ada ketidakdisiplinan dari salah satu SKPD adalah hal yang tidak wajar bila tidak melaporkan kepada Walkot. Kecuali mereka pun memang tidak tahu,” tandasnya.
Muraz menambahkan, hingga saat ini dia belum mengetahui SKPD mana yang berutang. Namun, sesuai aturan, yang boleh berutang atas nama pemkot/pemda hanya Walikota atau Kepala Daerah. Itu pun harus persetujuan DPRD.
“Kepala SKPD itu hanya berhak memungut PAD bagi yang ada dasar hukumnya dan melaksanakan anggaran sesuai pagu tersedia dan tidak boleh melebihi anggaran bahkan diharuskan efisiensi sehingga ada saldo anggaran,” tandasnya. (red)