Ia mencontohkan, ruangan yang bisa digunakan untuk menjadi lokasi TPS itu harus bisa disaksikan oleh masyarakat dan saksi partai politik.
“Jadi seperti ruangan yang penuh kaca dengan kapasitas yang luas, jadi meski di dalam ruangan, masyarakat tetap bisa menyaksikan langsung proses pencoblosan,” ucapnya.
Selain itu, ia mengatakan, lokasi TPS itu bisa dijangkau dengan mudah oleh masyarakat.
“Mudah dijangkau oleh masyarakat, lalu mudah diakses oleh disabilitas dan memenuhi sifat Pemilu yang Luber Jurdil. Tetapi, kami masih menunggu informasi pasti dari KPU pusat terkait pelaksanaan pencoblosan di dalam ruangan,” ujar Rifan.
Sebelumnya, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Purwakarta, Heryadi Erlan menyebutkan bahwa pada masa pencoblosan Pemilu 2024 itu wilayah Kabupaten Purwakarta diprediksi akan berlangsung cuaca ekstrem.