Masyarakat Sunda Tersakiti, Paguyuban Asep Bereaksi Keras: Yang Terhormat Arteria Dahlan

Anggota DPR RI Arteria Dahlan. (Foto: Dok. DPR RI).

Asep menjelaskan, politikus di wilayah jantung kekuasaan seharusnya mencerminkan negarawan yang menghormati dan menghargai keberagaman bahasa.

“Kami menduga Arteria ini tidak memahami kandungan Pasal 32 UUD 45,” jelasnya.

Baca Juga:  Jadi Garda Terdepan Penanganan Covid, Yana Ucapkan Terimaksih untuk RW di Kota Bandung

Di ayat pertama pasal tersebut, negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Alasan Remaja di Tasikmalaya Nekat Pasang Kamera di Kosan Perempuan

Ayat kedua, negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. “Yang terhormat Arteria Dahlan, kami minta banyak-banyak membaca,” tegasnya.

Baca Juga:  KIP bersama Kemendesa PDTT akan Lakukan Monev Perki SLIP Desa

Asep menyerukan seluruh pengurus paguyuban Asep Dunia dan seluruh nama Asep, untuk memberikan dukungan moral terhadap Kajati Jabar, Asep N Mulyana.