Miris! Pelajar SMP di Purwakarta Kendalikan Peredaran Narkotika di Tiga Wilayah

Polres Purwakarta
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain didampingi Wakapolres, Kompol Ahmad Mega Rahmawan dan Kasat Res Narkoba, AKP Budi Suheri saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Gigin/JabarNews).

Modus operandi dari kasus tersebut, kata Kapolres, RD sendiri mengedarkan jenis-jenis obat yang tak memiliki ijin edar melalui online maupun langsung kebapa pembeli dengan cara ditempel di tempat tertentu.

“Berdasarkan periksa sementara terhadap RD, tersangka ini mengedarkan narkotika ini di tiga Kabupaten, baik secara online maupun secara langsung ketemu dengan pembeli,” ucap Edwar.

Baca Juga:  Kabar Gembira Bagi PNS Purwakarta, Gaji 13 Cair Pekan Ini

Untuk pembelinya, lanjut Edwar, ada beberapa jenis, ada yang pelajar ataupun orang dewasa dan beberapa pembeli sudah dimintai keterangan sebagai saksi.

Baca Juga:  Amankan Kirab Kebangsaan Puncak 1 Abad NU, Polres Purwakarta Terjunkan Ratusan Personel

“Mirisnya, anak usia 15 tahun mengendalikan narkoba dengan mengendalikan orang dewasa berusia 26 tahun ini sebagai kaki tangannya peredaran narkotika.” ucap pria yang terkenal dengan keramahannya itu.

Baca Juga:  Kualat! Curi Pintu Kuburan, Dua Pria Asal Asahan Ditembak Kakinya

Atas kasus tersebut, sambung Edwar, RD terancam dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Dimana acaman hukumannya maksimal 10 tahun,” tegas Edwar.