Modus operandi dari kasus tersebut, kata Kapolres, RD sendiri mengedarkan jenis-jenis obat yang tak memiliki ijin edar melalui online maupun langsung kebapa pembeli dengan cara ditempel di tempat tertentu.
“Berdasarkan periksa sementara terhadap RD, tersangka ini mengedarkan narkotika ini di tiga Kabupaten, baik secara online maupun secara langsung ketemu dengan pembeli,” ucap Edwar.
Untuk pembelinya, lanjut Edwar, ada beberapa jenis, ada yang pelajar ataupun orang dewasa dan beberapa pembeli sudah dimintai keterangan sebagai saksi.
“Mirisnya, anak usia 15 tahun mengendalikan narkoba dengan mengendalikan orang dewasa berusia 26 tahun ini sebagai kaki tangannya peredaran narkotika.” ucap pria yang terkenal dengan keramahannya itu.
Atas kasus tersebut, sambung Edwar, RD terancam dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Dimana acaman hukumannya maksimal 10 tahun,” tegas Edwar.