Berdasarkan penyelidikan, sasaran pelaku dalam mengedarkan narkoba permen ini adalah konsumen non-pelajar. Sebab, 1 bungkus permen saja harganya mencapai Rp 1.300.000.
Sebanyak 12 paket narkoba kemasan permen siap edar itu kini disita polisi.
“Sasaran konsumen yang sudah kenal dengan dia, belum merambah ke pelajar karena terkait harga pelajar pasti keberatan,” papar Arif mengutip dari Tvberita.co.id.
Baca Juga: Gara-gara Ini, Dua WNA Asal Nigeria di Cianjur Terancam Dipenjara dan Denda Jutaan Rupiah
Atas perbuatannya, MP disangkakan pasal 112, 114 UU Narkotika no 34 tahun 2009 dengan ancaman 2 yaitu; 5 tahun sampai 20 tahun penjara dan 5 tahun sampai 15 tahun penjara. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News