Modus Baru, Polisi Karawang Bongkar Peredaran Narkoba Dikemas Dengan Bungkus Permen

Kasus Narkoba
Ilustrasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Ist/Net).

Berdasarkan penyelidikan, sasaran pelaku dalam mengedarkan narkoba permen ini adalah konsumen non-pelajar. Sebab, 1 bungkus permen saja harganya mencapai Rp 1.300.000.

Sebanyak 12 paket narkoba kemasan permen siap edar itu kini disita polisi.

Baca Juga:  Soal Pergerakan Tanah di Bandung Barat, Bey Machmudi Bilang Begini

“Sasaran konsumen yang sudah kenal dengan dia, belum merambah ke pelajar karena terkait harga pelajar pasti keberatan,” papar Arif mengutip dari Tvberita.co.id.

Baca Juga:  Gara-gara Ini, Dua WNA Asal Nigeria di Cianjur Terancam Dipenjara dan Denda Jutaan Rupiah

Atas perbuatannya, MP disangkakan pasal 112, 114 UU Narkotika no 34 tahun 2009 dengan ancaman 2 yaitu; 5 tahun sampai 20 tahun penjara dan 5 tahun sampai 15 tahun penjara. (red)

Baca Juga:  Pengunjung Wisata Selama Lebaran Meningkat, Polres Ingatkan Perketat Prokes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News