Daerah

Modus Baru, Polisi Karawang Bongkar Peredaran Narkoba Dikemas Dengan Bungkus Permen

×

Modus Baru, Polisi Karawang Bongkar Peredaran Narkoba Dikemas Dengan Bungkus Permen

Sebarkan artikel ini
Kasus Narkoba
Ilustrasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Ist/Net).
Kasus Narkoba
Ilustrasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Ist/Net).

Berdasarkan penyelidikan, sasaran pelaku dalam mengedarkan narkoba permen ini adalah konsumen non-pelajar. Sebab, 1 bungkus permen saja harganya mencapai Rp 1.300.000.

Sebanyak 12 paket narkoba kemasan permen siap edar itu kini disita polisi.

Baca Juga:  Warga Sekitar Taman Baca Ciganea Purwakarta Cemas Longsor Susulan

“Sasaran konsumen yang sudah kenal dengan dia, belum merambah ke pelajar karena terkait harga pelajar pasti keberatan,” papar Arif mengutip dari Tvberita.co.id.

Baca Juga:  23 Dansektor Telah Ditetapkan Untuk Tinjau Perkembangan Citarum

Atas perbuatannya, MP disangkakan pasal 112, 114 UU Narkotika no 34 tahun 2009 dengan ancaman 2 yaitu; 5 tahun sampai 20 tahun penjara dan 5 tahun sampai 15 tahun penjara. (red)

Baca Juga:  Jangan Sampai Telat! Disini Lokasi SIM Keliling Karawang Selasa 2 Mei 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2