Daerah

Nekat Keroyok Warga di Sadang, 14 Remaja Purwakarta Terancam 7 Tahun Penjara

×

Nekat Keroyok Warga di Sadang, 14 Remaja Purwakarta Terancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Penangkapan pelaku pengeroyokan di Purwakarta pasal 170 KUHP di Sadang.
Ilustrasi pengeroyokan (Foto: Net)

Atas tindakannya, para pelaku yang berusia antara 20 hingga 25 tahun ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Baca Juga:  HUT RI ke-78, Haru Suandharu Ingatkan Masyarakat Pegang Teguh Nilai-nilai Pancasila

Mereka kini terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun akibat tindakan kekerasan yang mereka lakukan.(red)

Pages ( 4 of 4 ): 123 4