Atas tindakannya, para pelaku yang berusia antara 20 hingga 25 tahun ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Mereka kini terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun akibat tindakan kekerasan yang mereka lakukan.(red)





