Nyamar Jadi Pemulung, Pencuri Gasak Laptop dan HP di Pondok Pesantren As Sunnah Cirebon

Ilustrasi Pencuri Gasak Laptop dan HP di Pondok Pesantren As Sunnah Cirebon. (Foto: Dodi/JabarNews).

Atas perbuatan Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan tersangka SP dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.

“Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  12 Pelaku Curanmor dan Curas dibekuk Polres Cirebon Kota