Polres Sukabumi Kota Gerebek Pabrik Pupuk Palsu

JABAR NEWS | KOTA SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota gerebek pabrik yang diduga membuat pupuk palsu di Jalan Goalpara, Desa Limbangan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Dikutip dari http://ntmcpolri.info, penggerebekan tersebut pengembangan dari seorang pelaku R (34) yang diamankan di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur, Kampung Cimahpar, Desa Pasir Halang, Kecamatan Sukaraja, Jumat (29/9/2017) pukul 03.00 WIB.

Saat itu, R mengendarai mobil bak terbuka Suzuki Futura ST 150 bernomor F 8706 WW bermuatan pupuk yang diduga palsu. Pupuk itu akan dikirim ke Lembang, Bandung.

Baca Juga:  Pilkada Ciamis, Quick Count LSI: Herdiat-Yana Unggul 61,02 Persen

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa pupuk NPK yang diduga palsu dengan merek Primahara sebanyak 370 kantong plastik ukuran lima kilogram seberat 1,85 ton.

Polisi juga mengamankan satu unit mobil bak terbuka, satu karung kalsium karbonat, serta zat pewarna.

“Pupuk yang diduga palsu ini dari isinya tidak standar. Setelah dicek kontennya hanya urea, pewarna, dan kalsium,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto yang didampingi Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur dalam jumpa pers di Mapolsek Gunung Puyuh, Sukabumi, Minggu (01/10/2017).

Baca Juga:  Diduga Sering Diadu Domba Pimpinan, Warga Banjaran Majalengka Beraudiensi ke Wabup

Dia menuturkan, dari pemeriksaan awal terhadap R, tersangka sudah setahun membuat pupuk itu. Produksinya 1,5-2 ton per bulan dan didistribusikan ke Lembang.

“Sampel pupuk akan segera dibawa ke laboratorium untuk memastikan tingkat keasliannya. Tetapi dari kasat mata sudah jelas tidak sesuai dengan kandungannya,” kata Agung.

Baca Juga:  Petani Cieurih Ciamis Merugi Akibat Sawahnya Diserang Wereng Coklat

Atas perbuatannya, tersangka R akan dijerat dengan Pasal 37 ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.

Polisi juga menggunakan Pasal 8 ayat 1 juncto Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. (*)

Jabar News | Berita Jawa Barat