Daerah

Oknum Kepala Desa Di Bekasi Ditahan Penyidik Kejaksaan, Ini Kasus yang Menjeratnya

×

Oknum Kepala Desa Di Bekasi Ditahan Penyidik Kejaksaan, Ini Kasus yang Menjeratnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi oknum kepala desa. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BEKASI – Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terpaksa harus berurusan dengan penyidik Kejaksaan. Pria berinisial AR ini diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.

Baca Juga:  Pemkab Bekasi Perpanjang Status Tanggap Darurat Kekeringan, Sudah 46 Desa Terdampak

Akibat ulahnya tersebut, penyidik Kejaksaan pun menetapkan AR sebagai tersangka. Untuk memudahkan penyelidikan, AR pun langsung ditahan untuk 20 hari kedepan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko mengatakan, pungli oleh tersangka dilakukan dengan cara meminta sejumlah uang lebih banyak daripada ketentuan perundangan saat penyelenggaraan program PTSL di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung.

Baca Juga:  Pembangunan Jembatan dan Akses Jalan di Cianjur Selatan Jadi Prioritas

Para program tersebut, jumlah pengajuan mencapai 5.800 bidang tanah. Setiap pengajuan ditarif sebesar Rp 150 ribu.

“Berdasarkan SKB Tiga Menteri, warga yang mengajukan permohonan PTSL hanya dibebankan tarif sebesar Rp150 ribu saja untuk wilayah Jawa dan Bali. Namun, AR meminta dengan jumlah yang lebih banyak,” ujar Barkah dikutip dari Tempo.co.

Baca Juga:  Maksimalkan BLK Jadi Tempat Pelatihan, PJ Bupati Bekasi Bentuk Satgas Penanggulangan Pengangguran
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan